Relaksasi Pajak PPNBM

Relaksasi Pajak PPNBM Suzuki Bandung w/: PPNBM ( Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah)

Relaksasi pajak PPNBM, untuk kendaraan bermotor, diperkirakan dapat mendorong, pemulihan Ekonomi semakin cepat. Pasalnya konsumsi akan naik, yang selama ini, menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kebijakan ini sangat bagus, pada kondisi normal kalau harganya turun 10 persen, maka diperkirakan demand (permintaan) mobil, bisa naik lebih dari 15 persen. Tapi di tahun ini, dengan adanya relaksasi insentif PPnBM, diperkirakan permintaannya akan naik, di kisaran 15-20 persen, terutama di market otomotif 1500cc,” ujar Senior Researcher, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Riyanto Umar di Jakarta.

“Jadi ini cukup mendorong aktivitas sektor otomotif dan turunannya, maka dari sisi manufacturing bisa disiapkan. Termasuk sektor pemasok bahan baku, industri komponen, dan juga termasuk jasa penunjangnya,” ucap Riyanto.

Terlebih, sektor otomotif pada tahun 2020, turun tajam hampir 50%. Dimana, penjualan mobil di 2020 turun drastis, dari 1 jutaan unit, menjadi 500 ribuan unit. Industri mesin beserta perlengkapannya, dari 80,5% jadi 40%, dan kendaraan bermotor dari 80,8%, jadi 40 persen.

“Dengan adanya insentif PPnBM, kami yakini mampu, menggairahkan perekonomian di Tanah Air, dan menimbulkan dampak yang luas, bagi sektor otomotif. Juga mampu kembali, menyerap tenaga kerja, yang terdampak selama pandemi. Utamanya, pada bulan Maret-April 2021 ini, insentif yang diberikan, fasilitas pengurangan PPnBM sebesar 100 persen. Sehingga ini berimplikasi positif, untuk industri otomotif dan turunannya,” pungkasnya

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, stimulus diberikan untuk mendorong konsumsi dan peningkatan utilitas industri otomotif dan juga properti. Pasalnya, kedua sektor ini terhantam keras di tengah pandemi Covid-19.

 

 

 

 

Kriteria Mobil Yang Mendapatkan Relaksasi Pajak PPNBM

  • Kendaraan dengan cc dibawah 1500cc LMPV, sedan , Low SUV
  • Kendaraan CKD atau 70% material/produksi dalam negeri.
  • Bukan kendaraan Angkutan, Fasum, Ambulan, mobil dinas pemerintahan.

Waktu dibagi menjadi 3 periode

  • periode I: Maret, April, Mei pemotongan 100%
  • periode II: Juni, Juli, Agustus pemotongan 50%
  • Periode III: September, Oktober, November 25%

Kendaraan Suzuki Yang terkena relaksasi Pajak PPN BM

all new ertiga sport

XL 7 Suzuki bandung

Walaupun banyak model Suzuki, namun tidak semua unit Suzuki, mendapatkan relaksasi, dikarenakan, hanya All New Ertiga dan XL 7, yang memenuhi syarat, dikarenakan, kedua unit ini diroduksi di dalam negeri, dan lebih dari 70% komponen, dari dalam negeri juga. Lain hal dengan Suzuki APV, kendaraan ini, dibuat di Indonesia, namun sebagian bahan, masih diimport dari luar negeri, jadi untuk APV tidak dapat relaksasi PPNBM.

Untuk Ignis, New Baleno, dan S cross, merupakan kendaraan CBU, dan dikirim langsung dari Maruti India, Berbentuk Mobil utuh.

Untuk Karimun merupakan kendaraan LCGC (low Cost Green Car), yang memang sebelumnya, sudah di subsidi PPNBM nya, dan tidak dikenakan pajak PPN BM, termasuk New Carry.

 

 

suzuki bandungco/05-03-2021.Danisuzukibandung082177707771

 

 

 

 

 

 

INFO LENGKAP